IT FORENSIK

PERATURAN DAN REGULASI DIBIDANG UU ITE

Halo balik lagi dengan saya Taqiyyah Ardelia Pratiwi dengan nim 222410101022 prodi Sistem Informasi dari kampus tercinta UNIVERSITAS JEMBER

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Komputer

Multimedia

Telekomunikasi

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMU
NIKASI

Hukum Moore (Nilai Kecepatan)

Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year

Gordon Moore, Co Founder, INTEL

Hukum Metrcalfe (Nilai Silaturahmi)

The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes

Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M

Hukum Coase (Nilai Efisiensi)

Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently

Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University

 

REVOLUSI INDUSTRI sekarang telah berada pada industri 4.0. Ditemukan dari ciri-ciri nya 

1. Inter-operabilitas. Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia tersambung satau sama lain dalam internet. 

2. Transparansi informasi. Kemampuan untuk membuat duplikat virtual akan hal-hal fisik sehingga manusia dapat mengakses duplikasi yang telah dibuat.

3. Asisten teknologi. Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputuan serta membantu mengerjakan pekerjaan  manusia yang dirasa berat atau tidak memungkinkan untuk dikerjakan oleh manusia.

4. Sistem desentralisasi. Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengabil keputusan dalam suatu sistem industri.

Yang mana revolusi ini mempengaruhi generasi manusia dan transformasinya pada kehidupan digital. pada transformasi ini dapat diperhatikan bahwa awal kemunculannya, dunia fisik dan dunia maya hingga mulai mengalami ketersinggungan. mulai dari revolusi generasi baby boomer, x, milenial, z, hingga alpha. 

Dengan seiring perkembangan teknologi banyak ditemukan fenomena-fenomena yang tidak dapat dibayangkan sebelumnya. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya pada revolusi 4.0 ditemukan Internet of Things (IOT) atau konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan internet. Yang mana IOT ini telah mempengaruhi kegiatan ekonomi dunia.

Pada era baru industrialisasi digital terdapat dampak dunia digital dan revolusi 4.0 beberapa adncama diantaranya :

1. Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1,5M pekerjaan manusia sepanjang tahun 2015-2025 yang digantikan dengan mesin otomatis.

2. Diestimasi bahwa 65% murid seolah dasar akan bekerja pada pekerjaa yang tidak ada pada hari ini di masa yang akan datang.

Di Indonesia sendiri sudah terlihat transformas akibat dampak dunia digial dan revolusi 4.0. Pada saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan sudah terkena dampak arus digital. Dan toko konvensional sudah mulai tergeserkan dengan moda yang berbasis online.

Bidang hukum juga bertransformasi menjadi cyber law karena revolusi industri 4.0 yang mana dapat dilihat dari UU nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi transaksi elektronik dan pada UU nomor 19 tahun 2016 pada perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Begitu pula dengan dasar UU ITE:

1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang 

4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Perubahan pada UU ITE:

1. Menghindari multitafsir.Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan,
mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang
mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal
27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

    1. Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau                                memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".

    2. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.

    3. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama         baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana. dengan cara:

    1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama bai dari yang peling lama 6 tahun            menjadi 4 tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp. 1M menjadi Rp. 750 jt.

    2. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama bai dari yang peling lama 12 tahun            menjadi 4 tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp. 2M menjadi Rp. 750 jt.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 ketentuan:

    1. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi             atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.


    2. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan                     informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. 

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan acara pada KUHP, sebagai berikut:

    1. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri                    setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
    2. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat         dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP. 

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan pasal 43 ayat (5) 

6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal:

    1.Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak               relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan               penetapan pengadilan.

    2. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi                elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada tententuan pasal 40.

Nah itu tadi materi mengenai peraturan dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi.. wahh banyak sekali pasal-pasalnya yaa... tapi masih mudah dipahami kann.. baik lahh sampai jumpa di blog selanjutnya....


 

 

 


Komentar