IT FORENSIK

CYBER CRIME


 

Aloo balik lagi sama saya Taqiyyah Ardelia Pratiwi dengan nim 222410101022 dari prodi Sistem Informasi dari kampus tercinta universitas jember. Kali ini aku akan menjelaskan mengenai cyber crime gmn kepo kann? ya uda langsung disimak yaaaaa

Mayantara yaitu sebuah dnia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru yaitu realiatas virtual. Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi 2 bagian besar yaitu:

1. Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.

2. Kejahatan yang menggunkan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Nah seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi. Berdasarkan fungsi sistem komputer sebgai penyedia informasi ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi 4:

1. Interruption, suatu ancaman terhadap avability

2. Interception, suatu ancaman terhadap kerahasiaan

3. Modification, suatu ancaman terhadap integritas orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya

4. Fabrication, suatu ancaman terhadap integritas orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Berdasarkan beberapa issu pihak FBI dan NATIONAL White Collar Crime Center melakukan penyelidikan dibeberapa jenis cyber crime. Diantaranya:

1. Computer network break-ins

2. Idustrial espionage 

3. Software piracy

4. Child pornography

5. E-mail bombings

6. Password sniffers

7. Spoofing

8. Credit card fraud 

Jenis - jenis cyber crime dalam per undang-undangan di indonesia

1. Illegal access, akses secara tidak sah terhadap sistem komputer

2. Data interference, mengganggu data komputer

3. System interference, mengganggu sistem komputer

4. Illegal interception, intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer 

5. Data Theft, mencuri data

6. Data leakage and espionage, membocorkan data dan memata-matai

7. Misuse of devices, menyalahgunakan peralatan komputer

8. Credit card fraud, penipuan kartu kredit

9. Bank fraud, penipuan bank

10. Service Offered fraud, penipuan melalui penawaran suatu jasa

11. Identity Theft and fraud, pencurian identitas dan penipuan

12. Computer-related fraud, penipuan melalui komputer

13. Computer-related forgery, pemalsuan melalui komputer

14. Computer-related betting, perjudian melalui komputer

15. Computer-related Extortion and Threats, pemerasan dan pengancaman melalui komputer

16. Child pornography, pornografi anak

17. Infringements of copyright and related rights, pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait

18. drug traffickers, peredaran narkoba

Jenis-jenis kejahatan mayantara di Indonesia (2015-2022). Di antaranya penipuan online, penyebaran konten provokatif, pornografi, akses ilegal, perjudian, pencurian data atau identitas, peretasan sistem elektronik, intersepsi ilegal, pengubahan tampilan situs, gangguan sistem, manipulasi data. Platrom yang digunakan biasanya pada tahun (2015-2020) berupa whatsapp, Instagram, facebook, telp atau sms, blogsot, twitter, email, telegram, line, bukalapak, shoppe, tokopedia, lazada, bibli, dan lainnya.

KIta bisa mencegahnya dengan Keep the computer system up to date, Secure configuration of the system, Choose a strong password and protect it, Keep your firewall turned on, Install or updateyour antivirus software, Protect your personal information, Read the fine print on website privacy policies, Review financial statements regularly, Turn off your computer, 

Nahh itu tadi materi mengenai mayantara, jenis-jenisnya, dan bagaimana cara pencegahan agar hal itu tidak terjadi. sangat mudah dipahami kann, oke sampai jumpa di next blog yaa SEE U....

 


Komentar