IT FORENSIK

HAK CIPTA

 

Allo gais balik lagi sama aku Taqiyyah Ardelia Pratiwi dengan nim 222410101022 prodi Sistem Informasi fakultas Ilmu Komputer dari kampus tercinta Universitas Jember. Uda siap belajar lagi kannn? sekarang materinya mengenai hak cipta niii uda pada kepo kann, baiklah langsung disimak dengan baik yaaaa....

Dasar hukum (sebagai referensi) UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, UU nomr 13 tahun 2016 mengenai paten, UU nomor 13 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan  UU nomor 16 tahun 2020 tentang pencatatan ciptaan dan produk hak terkait.
Hak kekayaan intelektual (HAKI) yaitu Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. dalam UU disahkan oleh DPR-RI pada 21 maret1997.HAKI adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak cipta UU nomor 28 tahun 2014 pasal 1
    1. Hak cipta, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah         suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan         peraturan perundang- undangan.
    2. Pencipta, seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersamasama menghasilkan            suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
    3. Ciptaan, setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas            inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan         dalam bentuk nyata.
    4. Pemegang hak cipta, Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara            sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak                tersebut secara sah.
    5. Hak terkait, hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku                    pertunjukan produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Paten UU nomor 13 tanun 2016 pasal 1
    1.  Paten, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang                 teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan                 persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
    2. Invensi, ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di            bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau            proses.
    3. Inventor, seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan            Invensi.
    4. Lisensi, izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian            tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
    5. Royaliti, imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Invensi (1) yang dapat diberi paten: Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi (2) yang tidak dapat diberi paten: Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum
atau kesusilaan, Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan, Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, Makhluk hidup kecuali jasad renik, Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, Kreasi estetika, Skema, Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, Presentasi mengenai suatu informasi, Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
Merek UU nomor 20 tahun 2016 pasal 1
    1. Merek, tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,            susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2            atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
    2. Merek dagang, Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau                    beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
    3. Merek jasa, Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa                orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
    4. Hak atas merek, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk        jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada               pihak lain untuk menggunakannya.
Indikasi geografis UU nomor 20 tahun 2016 pasal 1
    1. Indikasi geografis, suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang            karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua         faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk         yang dihasilkan.
    2. Hak atas indikasi geografis, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak
        Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar                diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Contoh merek indikasi geogrefis yaitu: KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG Daerah Asal: Jawa Timur Tanggal Registrasi: 10 September 2013 No. Registrasi: ID G 000000023
Merek yang tidak dapat didaftarkan:
    1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama,
        kesusilaan dan ketertiban umum.
    2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau
        jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
    3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
    4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang            diproduksi.
    5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Pengajuan hak merek yang ditolak:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang
        atau jasa sejenis.
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi.
        persyaratan tertentu.
    4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan
        hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
    5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau            emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak            yang berwenang.
    6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
        Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
Kasus HKI Apple vs Samsung yaitu, pada bulan april 2011 apple menggugat samsung karena meniru design iphone, bulan mei 2011 pengadilan menolak permintaan dari samsung mengenai data iphone 5 dan ipad 3, bulan agustus 2011 pelarangan penjualan galaxy tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda, bulan september 2011 penghentian penjualan samsung galaxy tab 10.1, bulan maret 2012 gugatan kepada apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh apple pada iphon 4s dan ipad 2, bulan april 2012 upaya negosiasi dari kedua belah pihak, bulan juli 2012 merupakan tahap akhr dari perseteruan apple dan samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti, bulan agustus 2012 dewan juri memutuskan bahwa samsung telah melanggar beberapa paten milik apple.
Beberapa kasus HKI lainnya yaitu: Oskadon vs Oskangin, JAsa instalansi program komputer bajakan, Tupperware vs Tulipware, Kia vs Hyundai.
Itulah materi yang aku dapatkan pada pertemuan hari ini mengenai hak cipta.. aku sendiri jadi mengerti mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam penciptaan sebuah karya atau produk, sangat mudah dipahami kann.. baiklah gais sampai jumpa di blogku selanjutnya bbaabay.....

Komentar